Syarat dan biaya perpanjangan SIM terbaru per Februari 2025

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Per Februari ...

Syarat dan biaya perpanjangan SIM terbaru per Februari 2025

Jakarta (ANTARA) - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Per Februari 2025, masa berlaku SIM masih mengikuti aturan sebelumnya. Namun, ada beberapa persyaratan baru yang perlu diperhatikan oleh pemohon.

Salah satu tambahan persyaratan adalah kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini menjadi syarat baru yang harus dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM.

Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1). Mulai 1 November 2024, setiap pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menunjukkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang lahir pada 31 Januari dan mengurus SIM pada 1 Februari 2025, maka masa berlakunya akan habis pada 1 Februari 2030. Dengan demikian, tanggal kedaluwarsa SIM tidak lagi berkaitan dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya. Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Syarat perpanjangan SIM Februari 2025

- SIM asli yang masih berlaku

- Fotokopi SIM

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan sehat

- Hasil tes psikologi

- Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan

Biaya perpanjangan SIM Februari 2025

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya perpanjangan berdasarkan jenis SIM:

- SIM A: Rp80.000

- SIM B1: Rp80.000

- SIM B2: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

- SIM C1: Rp75.000

- SIM C2: Rp75.000

- SIM D: Rp30.000

- SIM D1: Rp30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan berkisar sekitar Rp35.000, sementara tes psikologi sekitar Rp60.000.

Prosedur perpanjangan SIM

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM dengan dua metode:

1. Secara langsung

Mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Secara online

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon tetap perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi yang hasilnya diunggah ke aplikasi tersebut. Setelah proses selesai, SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui layanan pos.

Pemohon diharapkan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan perpanjangan SIM. Persiapan yang matang akan membantu memperlancar proses dan memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, pemohon juga dapat menghindari keterlambatan dalam proses perpanjangan. Hal ini penting agar SIM tetap berlaku dan pengendara dapat menggunakan kendaraannya tanpa kendala administratif.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025