Polda Metro Jaya Akui Kasus AKBP Bintoro Rumit, Nasib Eks Kasatreskrim Segera Diputuskan
Polda Metro Jaya mengatakan sidang etik AKBP Bintoro terkait dugaan kasus suap, bakal digelar pada Jumat (7/2/2025).
TRIBUNNEWS.com - Polda Metro Jaya mengakui kasus suap yang menjerat mantan Kasatreskrim , , rumit.
Sebab, kasus suap tersebut melibatkan sejumlah personel , serta pihak tersangka dan keluarganya.
Atas hal itu, Propam Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman, termasuk berkomunikasi dengan mantan pengacara anak bos Prodia , Evelin Dohar Hutagalung.
Sebagai informasi, Evelin diduga mencatut nama untuk memeras Arif.
Arif merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Saat ini, pemeriksaan dilakukan terpisah sebab terdapat dua kasus, yaitu dugaan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga:
"Inilah bagian yang didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimusus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani Propam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, , Selasa (4/2/2025).
Ade menambahkan, nasib akan segera diputuskan pada sidang etik yang rencananya digelar pada Jumat (7/2/2025).
Selain , empat mantan anggota , juga bakal menjalani sidang etik.
Mereka adalah AKBP M, mantan Kanit Satreskrim ; AKBP G, mantan Kasatreskrim ; Z, Kanit Resmob Satreskrim ; dan ND, Kasubnit Resmob Satreskrim .
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggaran hari Jumat nanti," kata Ade.
"Terduga pelanggaranya lima (orang) yang akan disidangkan," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Telah Diperiksa
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, , telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus .
Pemeriksaan itu berlangsung pada beberapa waktu lalu.