Muannas Alaidid: Pernyataan Menteri ATR/BPN Sudah Tegas Soal Tak Ada Sertifikasi Laut

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan, bahwa klaim sertifikasi laut adalah hal yang keliru.

Muannas Alaidid: Pernyataan Menteri ATR/BPN Sudah Tegas Soal Tak Ada Sertifikasi Laut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir laut Tangerang terus menjadi sorotan publik, terutama soal klaim sepanjang 30,16 KM.

Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hukum PIK 2, menegaskan, bahwa klaim sertifikasi laut adalah hal yang keliru.

Sebab, lahan yang saat ini di soroti publik bukanlah perairan laut, melainkan tambak atau sawah milik warga yang terdampak abrasi meskipun mengalami perubahan fisik akibat faktor alam.

Muannas mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari batas-batas lahan itu yang tetap teridentifikasi dengan jelas dan telah dialihkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pernyataan Menteri ATR/BPN itu sudah tegas tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen kemudian dialihkan jadi HGB dan SHM," jelas Muannas kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut hasil pengecekan melalui citra satelit juga menunjukkan, bahwa area di sekitar pagar bambu tersebut awalnya bukan perairan laut, melainkan lahan yang sebelumnya dimiliki warga yang terdampak abrasi.

Muannas juga menegaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM di kawasan tersebut telah melalui prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan lahan yang awalnya berstatus SHM milik warga, lalu dialihkan menjadi SHGB milik pengembang melalui mekanisme jual beli resmi pembayaran pajak serta pengurusan dokumen legal seperti SK izin lokasi dan PKKPR.

"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi dibalik nama dan pajaknya dibayar semua prosedur telah terpenuhi," jelasnya.

Terkait narasi yang menyebut bahwa sepanjang 30 km merupakan bagian dari HGB pengembang, Muannas menilai bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman.

"Isu ini mirip dengan narasi yang salah terkait proyek strategis nasional atau PSN di PIK 2 tidak semua tersebut terkait dengan HGB pengembang karena ada SHM milik Warga yang juga terlibat," kata Muannas.

Sebelumnya pada tanggal 18 januari 2025, pihak TNI Angkatan Laut telah melakukan pembongkaran terhadap sebagian dengan upaya lebih lanjut yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta nelayan setempat.

Menanggapi hal itu, Muannas menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu mengikuti kebijakan pemerintah dalam setiap langkah yang diambil terkait pembongkaran tersebut.

"Apapun keputusan pemerintah sepanjang itu menjadi produk hukum kita akan taati dan ikuti kami juga masih menunggu surat resmi dari BPN untuk memahami lebih lanjut dasar keputusan yang akan diambil," tandasnya.

Diketahui, Sebanyak 50 Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area , di perairan Tangerang telah dicabut atau dibatalkan.