Anggota Dewan: Ada Conflict of Interest BPH dengan Kemenag Soal Peralihan Dana Rp 50 M
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mempertanyakan tidak sinkronnya keterangan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dengan Kementerian Agama (Kemenag) soal peralihan anggaran dari Kemenag ke BPH senilai Rp...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mempertanyakan tidak sinkronnya keterangan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dengan Kementerian Agama (Kemenag) soal peralihan anggaran dari Kemenag ke BPH senilai Rp 50 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Mahdalena dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Dalam raket tersebut, BPH meminta Komisi VIII DPR RI membantu agar peralihan anggaran dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPH sebesar Rp 50 miliar dapat segera direalisasikan.
"Kami berharap sekali bahwa peralihan pergeseran dana dari Kemenag yang Rp 50 miliar itu bisa segera direalisasikan. Tentu saja, dengan kita minta dibantu, didukung oleh teman-teman dari Komisi VIII DPR RI ini," kata Kepala BPH Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Mahdalena menyampaikan bahwa Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR pada Senin (3/2) mengatakan telah mengalihkan anggaran sebesar Rp 50 miliar itu ke BPH.
"Menurut Pak Kepala (BPH) tadi, katanya, belum mendapatkan realisasi itu. Tetapi, Kemenag kemarin katanya sudah. Jadi kami melihat di sini adanya conflict of interest (konflik kepentingan) antara BPH dan Kemenag," ujar Mahdalena.
Dengan demikian, Mahdalena meminta penjelasan lebih mendetail mengenai pengalihan anggaran tersebut kepada kedua belah pihak, baik Kemenag maupun BPH."Jadi pimpinan, kita harus mendapatkan penjelasan terkait dana yang Rp50 miliar ini," ucapnya.
Diketahui, Kementerian Agama dan bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati adanya pengalihan anggaran dari Kemenag sebesar Rp50 miliar untuk BPH.
Dalam raker antara ketiga belah pihak itu pada 5 Desember 2024 lalu, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebutkan realokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Haji yang awalnya diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp 129.739.976.000 disepakati ditingkatkan menjadi Rp 179.739.976.000 atau penambahan sebesar Rp 50.000.000.000
“Penambahan realokasi anggaran untuk BPH ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Loading...
sumber : Antara