Bareskrim Naikkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan, Siapa yang akan Jadi Tersangka?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengumumkan peningkatan status penanganan hukum skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Selasa (4/1/2025) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Direktur...
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengumumkan peningkatan status penanganan hukum skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Selasa (4/1/2025) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status tersebut setelah timnya melakukan gelar perkara dari serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. “Dari hasil gelar perkara, ataupun pengumpulan barang-barang bukti, dan keterangan, kami tadi melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara tersebut kasi sepakat bahwa telah ditemukan perbuatan tindak pidana. Dan selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan,” kata Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Status penyidikan kini, Djuhandani menerangkan akan terus menggali siapa-siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana terkait pemagaran laut tersebut. Namun Djuhandani menerangkan, dari gelar perkara yang dilakukan timnya tak terkait dengan masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut. Melainkan, kata dia, terkait dengan tindak pidana pemalsuan atas surat, sertifikat, dan dokumen-dokumen resmi negara.
“Dari gelar perkara kami telah menemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat, dan atau pemalsuan akta-akta otentik (atas kepemilikan lahan),” ujar Djuhandani.
Pemalsuan surat-surat atas kepemilikan lahan tersebut sebagai landasan dalam pemacakan bambu-bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten itu. Djuhandani menerangkan, pada Selasa (4/1/2025) sebelum dilakukan gelar perkara, timnya juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi penyelenggara negara.
Lima yang diminta keterangan itu di antaranya adalah dari pihak kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dua saksi dari Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), serta dari pihak Badan Pendapat Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. Rangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh penyidik Dirtipidum tersebut juga dilakukan terhadap tujuh penyelenggara negara daerah dan kementerian pada Senin (3/1/2025).
Loading...