Kementerian Kehutanan Identifikasi Pola Penyelundupan Penyu ke Bali
Kementerian Kehutanan mencatat ada 16 penyelundupan Penyu hijau dari luar ke Pulau Bali dalam lima tahun ini. Pada 2025 terjadi dua kasus.
TEMPO.CO, Jakarta - menyatakan, berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali per tanggal 31 Desember 2024, sejak 2019 hingga 2024 terjadi 16 kali penyelundupan dari luar ke dengan barang bukti Penyu hijau sebanyak 282 ekor.
"Penyelundupan penyu hijau paling banyak terjadi pada tahun 2023, dengan barang bukti sebanyak 93 ekor Penyu hijau dan 4 kali penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Polres Jembrana, Ditpolairud Polda Bali dan TNI AL," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Nunu Anugrah kepada Tempo, Sabtu, 1 Februari 2025.
Nunu menyebutkan, modus pelaku mendatangkan penyu hijau dari luar Bali dengan mengunakan perahu kecil melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan kecil tidak resmi. Penyu dalam keadaan hidup itu dan diikat di kedua plifer depan dengan tali senar. "Penyelundupan biasanya pas hari libur atau tengah malam. Pelaku mengangkut penyu ke daerah Denpasar atau ke lokasi penadah," ucap Nunu.
Lokasi masuknya penyu ke Bali, kata Nunu, biasanya melalui kabupaten Jembrana dan Buleleng. Ia juga menyebutkan biasanya ada perahu penyelundup yang langsung membongkar barang selundupan itu di daerah Denpasar. "Penyu-penyu berasal dari pulau Madura, Sepeken, dan Banyuwangi," ujarnya.
Untuk mengatasi marak penyelundupan penyu ke Bali, Kementerian Kehutanan rutin melakukan patroli ke daerah yang sering digunakan sebagai pintu masuk. Petugas BKSDA yang ada di setiap kabupaten dan pelabuhan biasanya bakal berkoordinasi dengan polisi, TNI, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dan adat. "Kami juga membentuk dan membina kelompok pelestari penyu (KPP), saat ini ada 31 KPP yg tersebar di pantai Bali. Kelompok ini juga sebagai informan jika ada indikasi perdagangan penyu," kata Nunu.
Selain itu, kata Nunu, langkah lainnya adalah penegakan hukum dengan melibatkan Polri dan TNI. "Kami juga rutin melalukan sosialisasi dan penyadar tahuan bahwa penyu satwa dilindungi dan dilarang untuk dibunuh, diperdagangkan sesuai UU 5/1990 yang telah diubah dengan UU 32/2024," ujarnya.
Pada tahun 2025, penyelundupan penyu yang sudah terungkap sebanyak dua kasus. Pertama penyelundupan 29 ekor penyu hijau di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, Ahad, 12 Januari 2025. Pada penangkapan itu 5 penyu mati, 5 sakit. Sebanyak 19 penyu yang sehat dilepasliarkan di kawasan konservasi penyu Pantai Perancak, Jembrana, Senin, 13 Januari 2025. Kedua, penangkapan penyelundupan 22 penyu di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng Bali.
Plt. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, Edi Purnomo, mengatakan pihaknya ikut mengawasi dan memantau penyelundupan penyu ke Bali. Selama 5 tahun ini yang terdata ada 4 kasus penyelundupan di Jembrana, 1 di Buleleng, 1 di Denpasar.