Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya
![Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/07/Dirjen_Anggaran_Kemenkeu_Isa_Rachmatarwata_ditetapkansebagai_tersangka_dalam_kasus_dugaan_korupsi_pengelolaan_keuangan_dan_dana_investasi_PT_Asuransi_Jiwasraya-2025_02_07-21_24_50_2bfb9749cfdb566278e62994c726d843_960x640_thumb.jpg)
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan alias Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan instansi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
"Saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam-LK 2006 – 2012," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/2).
itu diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya.
Untuk keperluan penyidikan, Isa Rachmatarwata akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. "Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Abdul Qohar.
Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008 - 2018 Rp 16,8 triliun.
Sebelumnya ada beberapa tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, di antaranya:
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro
- Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
Keduanya menjadi aktor utama dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Mereka diduga mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.