Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

Kejagung menangkap Direktur PT KTM berinisial ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kemendag.

Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas  (PT KTM) alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan .

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.

Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.

"Iya ASB, Dirut PT KTM," ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).

Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.

Baca juga:

Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.

Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.

HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Baca juga:

Perihal perkara ini, sebelumnya (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias .

Direktur Penyidikan pada Jampidsus , Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.