Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban
Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban. ????Satresnarkoba Polres Tuban tangkap sopir truk muatan buah diduga pengedar sabu 11 gram. Pelaku terancam hukuman 5-20 tahun penjara. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap seorang sopir truk muatan buah yang diduga sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 11 gram. Pelaku berinisial LG (48) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan saat melintas di jalur Ringroad Tuban, Rabu (5/2/2025).
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengatakan pelaku diamankan pada pukul 21.30 WIB, Selasa (4/2/2025), saat akan mengirim buah anggur ke Surabaya dari arah Jawa Tengah. “Terduga pelaku ini sedang membawa sabu-sabu. Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ditemukan barang bukti seberat 11 gram,” ujar AKP Harjo.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 poket sabu-sabu dengan berat total 11 gram, yang disembunyikan di bawah jok mobil. “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual ke sesama sopir seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket dengan berat 0,3 sampai 0,5 gram,” bebernya.
Hingga saat ini, tim Satresnarkoba Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu itu. “Kami masih mendalami, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini,” kata Harjo.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.