Disnakkan Bojonegoro Akan Tutup Kembali Pasar Sapi Bulan di Februari 2025

Reporter : Lina Nur Hidayah SuaraBojonegoro.com – Sebagai upaya untuk mencegah bertambahnya The post Disnakkan Bojonegoro Akan Tutup Kembali Pasar Sapi Bulan di Februari 2025 appeared first on SuaraBojonegoro.com.

Disnakkan Bojonegoro Akan Tutup Kembali Pasar Sapi Bulan di Februari 2025

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Sebagai upaya untuk mencegah bertambahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) melakukan penutupan kembali pasar sapi yang akan dilaksanakan selama dua minggu dimulai sekitar tanggal 18 Februari 2025.

Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnakkan Bojonegoro, Lutfi Nurrahman menjelaskan penutupan tersebut dilakukan karena akhir-akhir ini masih ada kejadian PMK sehingga untuk mengantisipasi penyebaran PMK, pihak Disnakkan Bojonegoro melakukan kajian dan usulan serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar sekitar dua minggu kedepan berkisar tanggal 18 Februari akan dilaksanakan penutupan pasar sapi untuk sementara waktu.

“Kita akan usulkan dan rapatkan untuk dua minggu kedepan akan ada penutupan pasar sapi, mengingat masih banyaknya kasus PMK di kabupaten Bojonegoro , ” Kata Lutfi Nurrahman.

Lanjut Lutfi, selama penutupan pasar sapi akan diberhentikan aktivitas transaksi jual beli hewan ternak dan akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar hewan.

“Kami juga tetap melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar hewan dengan harapan kasus PMK di Kabupaten Bojonegoro akan segera menurun, ” Tambahnya.

Sementara itu, pada bulan lalu penutupan sementara transaksi jual beli hewan ternak dilaksanakan pada tanggal 22 Januari hingga 04 Februari 2025 dengan mengacu pada surat Menteri Pertanian nomor: B-03 / PK.320/M/01/2025 tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit menular strategis (PHMS) dan berdasar surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro nomor: 542/1304/412.222 / 2024 tentang laporan kejadian kasus PMK. (Lin/red)