Istana Pastikan PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 dan 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, gaji ke-13 dan 14 alias tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS merupakan hak yang...

Istana Pastikan PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 dan 14

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, gaji ke-13 dan 14 alias tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan. Hal itu juga sudah dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menjelaskan, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Subianto. "Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan.

Menkeu Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses. Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. "Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah," kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar, pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.

 

Loading...