ICC kecam pemberian sanksi dari Trump
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat mengecam perintah eksekutif terbaru Presiden Amerika Serikat Donald ...
![ICC kecam pemberian sanksi dari Trump](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/ICC-Den-Haag-Belanda.jpg)
Moskow (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat mengecam perintah eksekutif terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat lembaga tersebut serta merusak kinerja ICC.
Sebelumnya pada Kamis (6/2), Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap ICC atas upayanya mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan sekutunya, termasuk Israel.
"ICC mengutuk penerbitan Perintah Eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap pejabatnya serta merusak independensi dan ketidakberpihakan kerja yudisialnya," tulis pernyataan ICC.
"ICC berdiri teguh mendukung para personelnya dan berkomitmen untuk terus menghadirkan keadilan serta harapan bagi jutaan korban tak bersalah atas kejahatan di seluruh dunia dalam berbagai kasus yang ditanganinya," demikian disampaikan ICC.
"Kami menyerukan kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan seluruh bangsa di dunia untuk bersatu dalam menegakkan keadilan serta hak asasi manusia yang fundamental," kata ICC dalam pernyataannya.
Sumber: Sputnik-OANA
Baca juga:
Baca juga:
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025