Dasco Sebut Revisi Tatib untuk Internal DPR, Tak Bertujuan Pecat Pejabat Lain
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan, bukan untuk mencopot pejabat.
![Dasco Sebut Revisi Tatib untuk Internal DPR, Tak Bertujuan Pecat Pejabat Lain](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/01/21/2025_01_21-13_09_00_d8ddad1c-d7c3-11ef-95f3-ff48b6e30e4b_960x640_thumb.jpg)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat () Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi tata tertib (tatib) DPR nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk mencopot pejabat di lembaga lain.
Dasco mengatakan, revisi tatib itu berlaku di internal DPR untuk mendorong kinerja pengawasan para anggota legislatif. Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, tatib tersebut untuk mendorong fungsi pengawasan DPR lebih ditingkatkan.
"Yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kami bisa pecat si A, si B pimpinan. Padahal revisi hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam fungsi pengawasan DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2).
Dalam revisi itu, terdapat penambahan pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Dalam praktiknya, DPR berwenang memberikan persetujuan untuk lembaga di tingkat eksekutif hingga yudikatif. Di antaranya Panglima TNI, pimpinan KPK, hingga Hakim Agung.
Meski demikian, Dasco mengatakan parlemen tak berniat mengevaluasi pejabat lain dengan aturan tersebut. "Kami juga agak bingung kenapa kemudian isunya diarahkan ke sana," katanya.
Dia mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pegangan DPR untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang pemilihan pejabat. Dasco menjelaskan, jika DPR harus melakukan uji kelayakan kepada calon pejabat yang terganjal dengan usia.
"Itu kan lebih bagus kalau kemudian institusi itu mengambil langkah mencari orang yang lebih tepat," kata dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mulanya mengatakan rapat Baleg yang digelar Senin (3/2) membahas dan membacakan pandangan dari mini fraksi terkait peraturan tatib tersebut.
Sturman menjelaskan, dari rapat itu terdapat penambahan substansi di antara pasal 228 dan 229, terdapat penambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga
kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan
evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan
dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan
evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.