VIDEO Momen Ribuan Buruh Kembali Demo di Depan DPR, Soroti Polemik Pagar Laut hingga Elpiji 3 Kg

tuntutan dari buruh dalam demo hari ini, di antaranya meminta penghapusan outsourcing dan meminta pemerintah memastikan ketersediaan gas elpiji 3 Kg

VIDEO Momen Ribuan Buruh Kembali Demo di Depan DPR, Soroti Polemik Pagar Laut hingga Elpiji 3 Kg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan melakukan aksi demonstrasi di depan , Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Massa yang melakukan demo di DPR terdiri dari anggota FSPMI, KSPI, hingga .

Ada sejumlah tuntutan dari para dalam demo hari ini, di antaranya meminta penghapusan outsourcing dan meminta pemerintah memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg.

Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2025), ribuan juga melakukan aksi demo di depan terkait distribusi elpiji 3 kg yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Dalam aksi demo kemarin, para juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipecat karena kebijakannya dianggap menyusahkan rakyat.

Menteri ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Namun, kebijakan tersebut menyebabkan antrean panjang warga di pangkalan-pangkalan gas resmi.

Menanggapi ramainya keluhan warga dan membludaknya antrean di pangkalan gas resmi, Presiden menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg.

Atas arahan Prabowo, pemerintah juga mengaktifkan kembali pengecer elpiji mulai Selasa (4/2/2025) kemarin.

Soroti Polemik Pagar Laut hingga Gas Elpiji 3 Kg

Para kemudian melanjutkan aksi demo hari ini di depan Gedung DPR, dan kembali meminta pemerintah memastikan ketersediaan elpiji 3 kg.

Pantauan Tribunnews, massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka melakukan long march dari depan Kementerian Pemuda dan Olahraga menuju pintu depan Gedung DPR/MPR RI.

Selain menyoroti ketersediaan elpiji 3 kg, dalam aksi demo kali ini, juga meminta DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak .