Operator Tol Minta Ubah Tarif, Pemerintah Soroti Jalan Rusak
Beberapa operator tol mengajukan penyesuaian tarif kepada Kementerian Pekerjaan Umum pada awal tahun ini. Namun instansi menyoroti masih ada jalan tol yang rusak.
![Operator Tol Minta Ubah Tarif, Pemerintah Soroti Jalan Rusak](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/01/02/2025_01_02-15_06_00_47669552-c8e9-11ef-8a7f-ff48b6e30e4b_960x640_thumb.jpg)
Beberapa operator tol mengajukan penyesuaian tarif kepada Kementerian Pekerjaan Umum pada awal tahun ini. Namun instansi menyoroti masih ada yang rusak.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti tidak memerinci jumlah maupun ruas jalan tol yang diajukan untuk disesuaikan tarifnya. Ia pun akan memanggil operator jalan tol pekan depan untuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum sebagai syarat penyesuaian tarif tol.
"Kami akan menguji Standar Pelayanan Minimum yang seharusnya mereka penuhi. Saya sudah menyusuri Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai Tol Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan. Saya menemukan ada operator yang belum melakukan pemeliharaan jalan tol," kata Diana di kantor, Jakarta, Jumat (7/5).
Komisi V DPR meminta pemerintah menurunkan tarif tol pada ruas yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Diana menekankan Kementerian PU akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol terkait penyesuaian tarif jalan tol tahun ini.
Beleid tersebut tidak mengatur sanksi penurunan tarif tol, melainkan penundaan kenaikan jika operator belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Sanksi terberat yakni pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Diana menjelaskan salah satu penyebab jalan berlubang di jalan tol yakni truk obesitas atau Over Dimension dan Overload (ODOL). Namun Diana menegaskan operator berhak melarang truk ODOL memasuki jalan tol.
"Tapi karena operator jalan tol mengaku tidak bisa melarang, akhirnya beban perbaikan jalan yang rusak setelah dilewati ODOL dibebankan pada mereka. Ini yang harus didiskusikan kepada mereka," katanya.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menemukan beberapa BUMN yang masih menggunakan truk kelebihan muatan atau ODOL.
Investigator Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT Wildan mencatat 49% kecelakaan di jalan bebas hambatan disebabkan oleh truk. Padahal porsi truk hanya 12% dari total kendaraan yang melalui jalan tol.
Wildan mencatat mayoritas atau 87% kecelakaan di jalan tol yakni tabrakan depan belakang yang melibatkan truk. "Masalah kecelakaan utama di jalan tol disebabkan lambatnya kecepatan truk akibat ODOL," kata Wildan di kantornya, Desember 2024.
Oleh karena itu, Wildan mendorong pemerintah mengawasi pengoperasian truk di jalan tol, khususnya truk ODOL. Namun ia menemukan masih ada BUMN yang menggunakan truk ODOL dalam operasional, seperti Perum Bulog, PT Semen Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Nindya Karya.
"Pemerintah harus mulai pengentasan truk ODOL agar yang lainnya mau mengendalikan (operasional) truk ODOL," katanya.
Reporter: Andi M. Arief