KP3 Pamekasan berikan sanksi kios jual pupuk bersubsidi melebihi HET
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberikan sanksi kepada pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah."Ada ...
![KP3 Pamekasan berikan sanksi kios jual pupuk bersubsidi melebihi HET](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/Pantau-Pupuk-Pamekasan.jpg)
Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberikan sanksi kepada pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada tujuh kios pupuk yang kami beri sanksi, karena ketahuan menjual harga pupuk melebihi HET," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Bachtiar Effendi di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan jenis sanksi yang diberitakan KP3 Kabupaten Pamekasan berupa teguran dan ancaman mencabut izin usaha mereka apabila tidak diindahkan.
Menurut Bachtiar, temuan adanya pelanggaran itu saat KP3 Pamekasan melakukan pemantauan rutin dan inspeksi mendadak atas laporan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk di pasaran.
"Kejadian ini pada musim tanam 2024. Kami menemukan ada pengecer yang menjual melebihi HET," katanya.
Bachtiar menuturkan. HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, RpRp2.250 per kilogram untuk pupuk Urea, NPK Rp2.300 per kilogram, lalu Pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
Akan tetapi, sambung dia, fakta yang ditemukan di lapangan oleh tim KP3 Kabupaten Pamekasan ada pengecer yang menjual Rp2.500 per kilogram untuk pupuk urea, NPK Rp2.600 dan pupuk organik Rp1 ribu per kilogram.
Menurut Bachtiar, sebenarnya jumlah total kios yang disanksi karena ditemukan menjual pupuk bersubsidi melebihi ketentuan HET sebanyak 9 kios.
"Tapi yang dua kios ini disanksi langsung oleh distributor," katanya.
Terkait temuan ini, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan Bachtiar Effendi meminta, agar masyarakat proaktif melapor, apabila ditemukan ada kios pupuk berbuat curang, atau menjual melebihi ketentuan HET.
"Dengan cacatan pupuk subsidi yang diterima petani itu di kios langsung ya," katanya.
Artinya, sambung dia, petani datang secara langsung ke kios dan mengangkut sendiri pupuk yang dibeli itu ke rumahnya.
"Kalau petani meminta orang lain menjemput pupuk tersebut, wajar jika harga beda, karena terkait dengan ongkos transportasi dari kios ke rumah petani tersebut," kata Bachtiar.