Munas Alim Ulama NU paparkan tiga hukum berkenaan dam haji

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memaparkan tiga runtutan hukum berkenaan dam haji tamattu ...

Munas Alim Ulama NU paparkan tiga hukum berkenaan dam haji

Jakarta (ANTARA) - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memaparkan tiga runtutan hukum berkenaan dam haji tamattu yang bisa menjadi opsi saat musim haji.

"Adapun persoalan kedua berkenaan dam haji tamattu, ada tiga runtutan hukum dalam hal ini," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis di Jakarta, Kamis.

Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram.

Baca juga:

Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya maupun mendatangkan kambing, boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram.

"Namun, kondisi mudarat, itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," kata Rais Syuriyah PBNU itu.

Menurut dia, penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang, di Tanah Haram tidak ada kambingnya, RPH tidak ada, dan uzur lainnya. Misalnya, penyembelihan di Indonesia.

Baca juga:

"Yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua pihak, Arab Saudi dan Indonesia," katanya.

Mengutip sebuah teori, ia menegaskan bahwa hukum yang ditetapkan imam atau negara adalah menghapus segala perselisihan.

Selain membahas daging dam, Komisi Waqiiyah juga membahas persoalan lain, seperti sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut, perdagangan karbon, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf, dan dinamika zakat uang.

Baca juga:

"Sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut serta perdagangan karbon menunggu di pleno saja. Namun, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf dan dinamika zakat uang akan dibahas," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025