Polemik Toko Modern di Bojonegoro, Satpol PP Berikan Surat Peringatan Terhadap 6 Toko di Area Kota
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Toko modern menjadi polemik di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya toko modern yang berjejaring itu diduga beroperasi tanpa izin alias bodong. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) … The post Polemik Toko Modern di Bojonegoro, Satpol PP Berikan Surat Peringatan Terhadap 6 Toko di Area Kota appeared first on KlikJatim.com.
![Polemik Toko Modern di Bojonegoro, Satpol PP Berikan Surat Peringatan Terhadap 6 Toko di Area Kota](https://klikjatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0007-scaled.jpg)
Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang saat ditemui di ruangannya (Afifah/klikjatim.com)
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Toko modern menjadi polemik di Kabupaten Pasalnya toko modern yang berjejaring itu diduga beroperasi tanpa izin alias bodong. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro menindak 6 toko modern yang diduga bodong tersebut.
“Enam toko modern di area kota sudah diberikan surat peringatan pertama,” ujar Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang kepada Rabu (5/2/2025).
Ia mengatakan, dari 6 toko modern itu, 5 toko di lingkup kota yaitu di Jl Panglima Sudirman, WR Supratman, Rajekwesi, Panglima Polim, dan Jalan Raya Semanding. Kemudian di wilayah Kapas ada satu, jadi total ada 6 yang diberi surat peringatan pertama.
Dikatakan, untuk peringatan pertama kemarin pada tanggal 30 Januari 2025 dan dikasih waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak peringatan pertama disampaikan, jika pihak pengelola atau manajemen toko modern belum juga melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka akan diterbitkan peringatan kedua hingga peringatan ketiga.
“Jika peringatan ketiga sudah terbit dan persyaratan tak kunjung dilengkapi, maka toko akan ditutup,” tandasnya.
Lanjut Arief sapaan akrabnya, jika memang pihak penegak Perda harus menutup toko modern bodong, maka terlebih dulu akan diterbitkan dan disampaikan surat pemberitahuan penutupan. Menurut perhitungan pihak Satpol PP, apabila persyaratan tak kunjung terpenuhi hingga surat peringatan ketiga, maka pemberitahuan penutupan akan terbit dan diserahkan pada tanggal 24 Februari 2025.
“Sesuai perhitungan kami, pemberitahuan penutupan toko terbit akhir bulan (Februari),” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (4/2/2025) kemarin juga sudah memanggil untuk dilakukan hearing dan terdapat sejumlah OPD yang hadir di ruang DPRD setempat. Dalam polemik toko modern tersebut terdapat 2 OPD yang menangani perizinan dan pengawasan minimarket yang dipanggil DPRD, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan. (gin)