Kejari Ngawi musnahkan barang bukti narkoba dan rokok ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, di antaranya berupa narkoba dan rokok ilegal yang ditangani kejaksaan setempat.Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani di ...

Kejari Ngawi musnahkan barang bukti narkoba dan rokok ilegal

Ngawi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, di antaranya berupa narkoba dan rokok ilegal yang ditangani kejaksaan setempat.Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani di Ngawi, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perinciannya sebanyak 17 kasus pidana umum dan satu kasus pidana khusus."Barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus. Total kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujar Susanto Gani saat kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Ngawi.Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 258,19 gram, obat atau pil koplo sebanyak 3.645 butir, dan rokok ilegal yang mencapai sebanyak 1,5 juta batang.Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara secara tuntas dan telah diputus oleh hakim (inkrah).Adapun, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, yakni dibakar, dicampur dengan air, dan diblender. Untuk barang bukti 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan narkoba dan pil koplo dihancurkan dengan cara diblender.Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang ada.Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh anggota Forkopimda Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.