Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat, Anggota Baleg: Setelah Mereka Dilantik, Diundang Rapat Tak Hadir

Irawan pun menyinggung relasi antara DPR dengan pejabat negara setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat, Anggota Baleg: Setelah Mereka Dilantik, Diundang Rapat Tak Hadir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar , merespons polemik revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yang kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang menjabat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. 

Irawan pun menyinggung relasi antara DPR dengan pejabat negara setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Baca juga:

"Karena banyak juga memang mitra-mitra lembaga negara kita ini, setelah terpilih rapat pun enggak datang rapat," kata Irawan kepada Tribunnews.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Jadi proses prinsip check and balance-nya itu enggak seperti yang kita bayangkan gitu. Jadi terputus dia, maksudnya hubungan itu terputus setelah dia dilantik oleh presiden dan wakil presiden," lanjutnya.

Baca juga:

Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, konsep kekuasaan yang didapat oleh pejabat negara, sejatinya bersumber dari rakyat.

Dalam hal ini, rakyat memberikan suaranya dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPRD, DPRD) dan eksekutif (presiden dan wakil presiden).

Sehingga, pejabat negara yang mendapat persetujuan dari DPR, harus pula dievaluasi oleh si pemberi persetujuan, yakni DPR.

"Kita harus bisa melihat itu ke konsep bahwa kekuasaan yang didapat oleh lembaga-lembaga negara itu Itu kan origin powernya, asal dari kekuasaan itu itu kan dari rakyat, terus kemudian rakyat memberikannya melalui mekanisme pemilu, ada DPR, ada presiden," ujarnya.

"Dan di DPR ini mereka kan ada sebagian besar lembaga negara yang itu derajatnyaa constitutional importance, maksudnya lembaga-lembaga negara ini yang dianggap penting, komisioner dan pimpinannya itu kan harus di-approve harus mendapatkan persetujuan dari DPR," imbuhnya.

Sehingga, kata Irawan, dengan evaluasi yang diberikan kepada pejabat negara bisa menjaga marwah DPR.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.