Khawatir Arsin Kades Kohod Hilangkan Barang Bukti Kasus Pagar Laut, Muhammadiyah: Jadikan Tersangka
PP Muhammadiyah mendesak Polri untuk segera menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus sertifikat pagar laut.
![Khawatir Arsin Kades Kohod Hilangkan Barang Bukti Kasus Pagar Laut, Muhammadiyah: Jadikan Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kades-Kohod-Arsin-1122.jpg)
TRIBUNNEWS.com - Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, , khawatir , Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, , menghilangkan barang bukti kasus .
Sebab, diduga menghilang setelah terindikasi memalsukan surat izin untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area perairan Tangerang.
Gufroni pun mendesak pihak kepolisian untuk mencekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ia juga telah menyampaikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri."
"Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," kata Gufroni baru-baru ini, dilansir TribunTangerang.com.
Baca juga:
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," imbuh dia.
Gufroni pun mewanti-wanti agar pihak kepolisian tidak kecolongan dalam menangani kasus .
Sekali lagi, ia mendesak agar ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sebab, kata , ada banyak pihak terlibat yang telah melarikan diri.
"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujarnya.
"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu."
"Setahu saya banyak (pihak terlibat) yang melarikan diri," pungkasnya.
Arsin Mangkir Panggilan Polri
Sementara itu, diketahui tidak memenuhi undangan klarifikasi dari alias mangkir, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan Tangerang.