KPU tetapkan Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur resmi menetapkan pasangan M Sanusi-Lathifah Shohib sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Kamis malam.Ketua KPU ...

KPU tetapkan Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang

Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur resmi menetapkan pasangan M Sanusi-Lathifah Shohib sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Kamis malam.

Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di gedung DPRD wilayah setempat, mengatakan penetapan pasangan terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2025.

"KPU Kabupaten Malang memutuskan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Malang tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Tahun 2024," kata Abdul Fatah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang tercantum di dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa pasangan nomor urut 1 saat Pilkada Kabupaten Malang 2024, yakni Sanusi-Lathifah memperoleh 782.356 suara atau mencapai 66,22 persen dari total suara sah pada gelaran pesta demokrasi, pada 27 November 2024.

Adapun pasangan lainnya, yakni Gunawan HS-Umar Usman memperoleh total 399.144 suara atau 33,78 persen suara sah.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada Kabupaten Malang 2024, diketahui jumlah keseluruhan suara sah sebanyak 1.181.500 suara dan suara tidak sah 55.760 suara.

Sedangkan jumlah akumulasi suara sah dan tidak sah sebanyak 1.237.260 suara.

Penetapan Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Malang yang didaftarkan oleh pasangan nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.

Permohonan itu sebelumnya telah diregistrasikan ke dalam Perkara Nomor 138/PUPU.BUP-XXIII/2025.

Abdul Fatah menyatakan ketetapan mengenai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih ini berlaku per Kamis ini.

"Ditetapkan dan sekaligus diumumkan, pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 20.08 WIB. Ditetapkan di Kepanjen, 6 Februari 2025," kata dia.

Setelah melakukan penetapan, KPU Kabupaten Malang juga menyerahkan surat keputusan kepada Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih Sanusi-Lathifah.

Kemudian, menyerahkan salinan keputusan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), liaison officer partai pengusung, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.