Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejagung mengungkap peran dari Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus korupsi impor gula

Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Kejagung) mengungkap peran dari Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) alias ASB dalam kasus korupsi di (Kemendag) periode 2015-2016.

ASB sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan ASB pada 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar atau gula kristal mentah (GKM) sebanyak 110 ribu ton ke Kemendag yang kala itu dipimpin .

Kemudian kata Harli, pun menerbitkan persetujuan permohonan impor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh PT KTM sebanyak 110 ribu ton.

"Dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula," jelas Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (5/2/2025).

Lebih jauh dijelaskan Harli, persetujuan impor gula itu diberikan Tom Lembong tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

Baca juga:

Di mana aturan tersebut merupakan satu syarat dalam pengajuan permohonan importasi gula.

Selain itu dalam impor tersebut kata Harli juga menyalahi Pasal 4 Jo Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

"Bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah," jelasnya.

Selain terhadap ASB sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan delapan orang lainnya dari korporasi sebagai tersangka kasus importasi gula tersebut.

Baca juga:

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar.

ASB pun kini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Adapun Pasal yang ditetapkan kepada ASB yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, (Kejagung) menangkap Direktur PT KTM berinisial ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di 2015-2016 yang libatkan .