Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin. ????Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. Banyaknya toko modern yang bermunculan di wilayah ini, ternyata menyisakan masalah, karena sejumlah di antaranya belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai peraturan daerah.

Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa ada 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Toko-toko ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. “Sebanyak 27 toko ini ada yang baru buka, ada juga yang sudah lama beroperasi,” ujar Arief, pada Kamis (6/2/2025).

Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat lima toko yang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama, dengan waktu tenggat 7 hari. Jika tidak ada respon positif, maka SP kedua akan dikeluarkan dengan masa berlaku 7 hari, dan dilanjutkan dengan SP ketiga. Toko-toko tersebut akan ditutup sementara jika tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

“Jika setelah SP ketiga tidak ada tindak lanjut, operasional toko akan dihentikan sementara hingga semua izin sesuai dengan Perbup dapat dipenuhi,” tegas Arief.

Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dari tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan toko modern di Bojonegoro mematuhi regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pengawasan dari Satpol PP, ditemukan bahwa beberapa toko belum lengkap dalam hal perizinannya. Oleh karena itu, kami memberikan SP 1 pada Kamis (30/1) lalu, khususnya untuk toko yang berada di Kecamatan Kota,” ujar Arief.

Hingga saat ini, permasalahan terkait toko modern yang belum memiliki izin ini masih menjadi topik perdebatan. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi oleh beberapa toko. [lus/kun]