DPRD Gresik Gelar Rapat dengan Kasatlantas dan Pengusaha Dump Truk: Tegaskan Kepatuhan Jam Operasional
KLIKJATIM.Com | Gresik - Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi III menggelar rapat dengan Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, serta pemilik PT Soyo Apik (SA), Atek, selaku pemilik armada dump truk, pada Kamis (6/2/2025). The post DPRD Gresik Gelar Rapat dengan Kasatlantas dan Pengusaha Dump Truk: Tegaskan Kepatuhan Jam Operasional appeared first on KlikJatim.com.
Rakor Komisi III DPRD Gresik untuk menegakkan aturan jam operasi Dump Truk (Qomar/Klikjatim.com)
| Gresik – Pimpinan DPRD bersama Komisi III menggelar rapat dengan Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, serta pemilik PT Soyo Apik (SA), Atek, selaku pemilik armada dump truk, pada Kamis (6/2/2025).
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sopir truk SA yang tetap beroperasi di jam terlarang. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan mengingatkan pemilik armada dump truk untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengundang Pak Kasatlantas dan pemilik truk SA untuk membahas pelanggaran jam operasional yang masih terjadi. Kami juga ingin memastikan seluruh pemilik armada dump truk memahami dan menaati aturan yang ada,” tutur Syahrul Munir.
Ia menegaskan bahwa jam operasional dump truk dilarang pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
“Aturan ini harus ditegakkan. Jika ada pelanggaran, kami meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.
Selain larangan jam operasional, Syahrul juga meminta agar truk yang membawa muatan selalu ditutup dengan terpal untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat.
“Truk yang membawa muatan tanpa ditutup terpal harus ditindak. Rapat ini juga menjadi pengingat bagi pemilik armada agar mematuhi aturan, baik terkait jam operasional maupun kewajiban menutup muatan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD , Lutfi Dawam, menyoroti bahwa truk milik SA kerap melakukan pelanggaran. Ia meminta Atek selaku pemilik armada untuk lebih disiplin dalam menerapkan aturan kepada sopirnya.
“Truk SA sering melanggar aturan. Jika masih terjadi, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan pengangkut galian C di wilayah selatan yang masih beroperasi di jam terlarang dan tidak menutup bak truk dengan terpal.
“Ini harus ditertibkan. Selain itu, banyak truk yang melintas di jalan yang bukan kelasnya, sehingga mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan area parkir truk di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. Area ini diperuntukkan bagi truk-truk di wilayah utara yang melintasi Jalan Daendels (Pantura) saat jam larangan operasional.
“Truk harus parkir saat jam larangan operasional. Jika melanggar, kami meminta Satlantas memberikan tindakan tegas. Selain itu, truk yang melebihi kapasitas muatan juga harus ditindak karena dapat merusak jalan dengan cepat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Nur Saidah, menambahkan bahwa setelah rapat sebelumnya, justru ditemukan semakin banyak truk yang melanggar aturan, yang memicu protes dari masyarakat.
“Oleh karena itu, kami meminta agar aturan ini benar-benar ditegakkan oleh instansi terkait,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat. Ia juga menyebutkan bahwa Satlantas telah melakukan sosialisasi terkait penegakan aturan lalu lintas melalui berbagai media.
“Jika ada truk yang melanggar, mohon segera diinformasikan kepada kami agar dapat segera kami tindak,” katanya.
Sementara itu, Atek, selaku pemilik armada dump truk SA, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya siap menjalankan aturan. Saya sudah lama menjadi pengusaha dan tidak bertindak semena-mena. Saya juga telah mensosialisasikan aturan ini kepada para sopir dan memperingatkan mereka agar taat aturan. Jika melanggar dan terkena tilang, mereka harus membayar sendiri,” ujarnya. (qom)