Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali

Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali. ????Seorang warga Bangkalan menjadi korban penipuan istri oknum polisi. Uang Rp 60 juta tak dikembalikan, emas 200 gram diduga dicuri. Kasus ini telah dilaporkan ke Propam -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, bernama Sumini, mengaku menjadi korban penipuan oleh MF, yang merupakan istri seorang oknum anggota Polri berinisial MH. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan.

Sumini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 3 Januari 2023, saat MF yang merupakan tetangganya datang meminjam uang. MF mengklaim bahwa permintaan pinjaman tersebut atas perintah suaminya, yang merupakan anggota kepolisian.

“Jadi MF itu disuruh oleh suaminya yang polisi itu untuk pinjam uang ke saya,” terang Sumini, Kamis (6/2/2025).

Saat itu, Sumini memberikan pinjaman sebesar Rp 60 juta dengan perjanjian akan dikembalikan dalam waktu satu tahun. MF menjanjikan tambahan bunga sebesar Rp 800 ribu, dengan dalih bahwa uang tersebut akan disimpan di koperasi instansi suaminya.

Karena iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan deposito, Sumini menarik uangnya dari deposito untuk dipinjamkan kepada MF. “Uang saya semula di deposito, saya tarik karena MF bilang bunga deposito kecil dan uang itu akan disimpan di koperasi suaminya,” ungkapnya.

Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setiap kali Sumini menagih, MF selalu memberikan alasan bahwa uang itu masih berada di koperasi instansi suaminya.

“Setiap saya minta selalu ada alasan dan uang saya tidak kunjung dikembalikan. Makanya saya kesini lapor ke Propam Polres Bangkalan,” tambahnya.

Selain kasus penipuan uang, Sumini juga melaporkan MF atas dugaan pencurian emas miliknya. Ia mengaku bahwa MF telah mencuri emas sebanyak 21 buah atau sekitar 200 gram dari kamar rumahnya. “Sudah saya laporkan juga karena mencuri emas saya,” jelasnya.

Kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, membenarkan bahwa kasus pencurian ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan bulan lalu.

“Bulan lalu sudah keluar SPDP-nya dengan nomor SPDP/9/I/RES.1.8/2025/Satreskrim. Kalau untuk kasus uangnya, sudah dilaporkan ke Propam hari ini,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, turut membenarkan adanya laporan ini.
“Iya betul,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan istri seorang anggota kepolisian. Kini, Sumini berharap pihak berwajib dapat segera menangani perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan. [sar/suf]