Estimasi jadwal dan syarat seleksi pendaftaran PKN STAN 2025
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) akan segera membuka pendaftaran mahasiswa baru ...
Jakarta (ANTARA) - Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) akan segera membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.
Tahun ini, kesempatan terbuka bagi seluruh lulusan pendidikan menengah, baik yang lulus pada 2025, 2024, maupun tahun-tahun sebelumnya. Sebagai sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PKN STAN berfokus pada pendidikan di bidang akuntansi dan keuangan negara.
Lulusannya dipersiapkan untuk mengisi berbagai posisi penting di lingkungan Kemenkeu. Melalui Siaran Pers SP-1/BPPK/2025, PKN STAN menegaskan bahwa seluruh lulusan pendidikan menengah dapat mengikuti seleksi tahun ini tanpa pengecualian.
Kesempatan ini diberikan kepada lulusan dari institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta mereka yang berasal dari lembaga pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Lantas, kapan perkiraan jadwal pembukaan seleksi pendaftaran PKN STAN 2025? Dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga:
Jadwal seleksi pendaftaran
Hingga saat ini, jadwal resmi seleksi masuk PKN STAN 2025 belum diumumkan. Namun, pihak PKN STAN menyampaikan bahwa proses seleksi sekolah kedinasan tahun ini akan dibuka secara serentak dalam waktu dekat.
Melalui akun Instagram resminya, , diumumkan bahwa informasi mengenai SPMB PKN STAN 2025 akan dirilis bersamaan dengan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan lainnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian PAN-RB.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ini. Salah satu perubahan penting adalah nilai UTBK SNBT tidak lagi menjadi syarat administrasi dalam proses seleksi SPMB PKN STAN 2025. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana nilai UTBK SNBT masih menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi administrasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PKN STAN 2025, calon peserta disarankan untuk memantau dan selalu melihat informasi terbaru melalui akun media sosial resmi PKN STAN di Instagram () atau mengunjungi situs web resmi di
Baca juga:
Syarat pendaftaran PKN STAN pada tahun 2024
Sebagai referensi, berikut adalah persyaratan pendaftaran PKN STAN yang merujuk pada ketentuan tahun 2024:
1. Calon peserta merupakan lulusan tahun 2022, 2023, atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 dari jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
2. Usia maksimal pada 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, sehingga mereka yang lahir sebelum 1 Oktober 2002 tidak dapat mendaftar.
3. Usia minimal pada 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
4. Peserta harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
5. Bagi peserta laki-laki, tidak diperbolehkan memiliki tato atau bekas tato, serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di telinga maupun bagian tubuh lainnya, kecuali jika disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca juga:
6. Bagi peserta perempuan, tidak diperbolehkan memiliki tato atau bekas tato, serta tidak diperkenankan bertindik atau memiliki bekas tindik di bagian tubuh selain telinga. Tindik di telinga pun hanya diperbolehkan maksimal satu pasang (satu di telinga kanan dan satu di telinga kiri), kecuali karena ketentuan agama atau adat.
7. Peserta belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
8. Tidak pernah dinyatakan lulus dalam pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
9. Bagi pendaftar melalui Jalur Afirmasi Kewilayahan, terdapat persyaratan tambahan yang dapat dilihat pada informasi resmi pendaftaran.
10. Untuk Jalur Pembibitan, terdapat persyaratan tambahan sebagai berikut:
• Peserta harus berdomisili di provinsi, kabupaten, atau kota yang menjadi wilayah pembibitan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
• Salah satu atau kedua orang tua kandung (ayah dan/atau ibu) harus lahir di provinsi, kabupaten, atau kota yang memiliki kerja sama pembibitan dengan PKN STAN, yang dibuktikan melalui Akta Kelahiran peserta serta KTP atau KK orang tua kandung. Jika wilayah tersebut merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, maka tempat lahir orang tua dapat berada di wilayah induk sebelum pemekaran.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025