Bea Cukai Jatim pantau isi kontainer 100 persen di Tanjung Perak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (Kanwil DJBC Jatim) I kini dapat memantau barang-barang berbagai jenis di setiap kontainer yang hendak diekspor maupun impor secara utuh 100 persen. "Kami ...

Bea Cukai Jatim pantau isi kontainer 100 persen di Tanjung Perak

Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (Kanwil DJBC Jatim) I kini dapat memantau barang-barang berbagai jenis di setiap kontainer yang hendak diekspor maupun impor secara utuh 100 persen.

"Kami memiliki alat pemindai sinar x teknologi terbaru yang dipasang di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jatim I Achmad Fatoni kepada wartawan di Surabaya, Kamis.Sementara alat pemindai sinar x teknologi terbaru tersebut baru dimiliki sebanyak empat unit.

Dua unit di antaranya ditempatkan di Terminal Petikemas Surabaya. Masing-masing dipasang di pos keberangkatan ekspor dan impor Terminal Petikemas Surabaya.

Kabid P2 Achmad Fatoni meyakini teknologi terbaru dari alat pemindai sinar x ini mampu mencegah penyelundupan barang-barang terlarang yang biasanya dengan modus memalsukan dokumen ekspor maupun impor.

"Kalau ditanya seyakin apa dapat mencegah penyelundupan, ibarat kalau meronsen badan kita itu terlihat jelas, seperti itulah tampilannya. Kita bisa melihat gambaran satu kontainer di dalamnya seperti apa," ujarnya.Barang-barang di dalam kontainer dari hasil pemindaian yang terekam di Ruang Kontrol, kemudian oleh petugas Bea Cukai dicocokkan dengan data-data di dokumennya.

"Tentunya barang-barang di dalam kontainer yang tampak dari hasil pemindaian diperkuat dengan data dokumen yang kita miliki. Jadi kita yakin bahwa alat yang ada ini bisa meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap importasi dan eksportasi," ucap Fatoni.

Alat pemindai sinar x yang dimiliki sebelumnya, belum dilengkapi teknologi yang mampu melihat isi di dalam kontainer secara utuh seratus persen, sehingga memungkinkan oknum eksportir dan importir melakukan penyelundupan barang-barang terlarang dengan modus memalsukan dokumen.

Tercatat sepanjang tahun 2024, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan sebanyak 4.215 penindakan kasus penyelundupan berbagai komoditas, meliputi produk garmen, tekstil, besi baja, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain senilai Rp785 miliar.