Pengadilan eksekusi aset PT KAI di Kota Probolinggo

Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo melaksanakan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember yang berlokasi di Jalan K.H. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, Jawa ...

Pengadilan eksekusi aset PT KAI di Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo melaksanakan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember yang berlokasi di Jalan K.H. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.

Pembacaan putusan eksekusi dilakukan langsung oleh Panitera PN Probolinggo Agus Yulianto yang dihadiri Ketua PN Probolinggo Mellina Nawang Wulan.

"Eksekusi itu terhadap bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan seluas 1.076 meter persegi," kata Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro di Kota Probolinggo.

Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi oleh pihak PN Probolinggo pada tanggal 20 Januari 2025 antara KAI Daop 9 Jember dan para pihak yang terlibat, disepakati untuk melaksanakan putusan pengadilan berupa pengosongan aset secara sukarela.

"Pembongkaran bangunan dan pengosongan yang berada di lahan KAI tersebut sudah dilakukan secara sukarela sejak Senin (3/2) oleh penghuni. Pada hari Kamis ini dilakukan eksekusi secara simbolis dengan serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda aset KAI," tuturnya.

Cahyo menjelaskan bahwa permasalahan aset di Kecamatan Mayangan itu sebelumnya warga yang menempati aset tersebut sewa dengan salah satu debitur yang berkontrak dengan KAI Daop 9 Jember.

Ketika pada tahun 2022 kontrak antara debitur dan KAI Daop 9 Jember selesai, warga yang menempati aset tersebut masih berada di sana, mereka enggan untuk melakukan perjanjian sewa dengan KAI.

"Karena tidak kunjung ada kepastian sewa dari warga yang menempati lahan, kami menawarkan aset tersebut kepada pihak lain dan saat sudah mencapai kesepakatan dengan debitur yang baru, warga yang menempati tidak mau pindah, bahkan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa antara KAI dan debitur yang baru," katanya.

Menurut dia, gugatan yang diajukan oleh warga yang menempati lahan tersebut selaku penggugat mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat banding dan kasasi tidak membuahkan hasil, sementara PN mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewakan tersebut.

"Atas dasar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, kami mengajukan permohonan eksekusi pada bulan November 2024, kemudian PN Probolinggo melakukan pemanggilan dan mediasi para pihak yang berperkara pada bulan Januari 2025," ujarnya.

Setelah melalui berbagai tahapan hukum, akhirnya warga yang menempati lahan aset KAI tersebut bersedia melaksanakan putusan pengadilan dengan mengosongkan aset secara sukarela.

"Kami mengapresiasi sikap warga yang menempati lahan aset KAI yang telah menyadari bahwa aset tersebut merupakan milik negara dan berada sepenuhnya dalam pengelolaan KAI sehingga dalam pendayagunaan aset tersebut harus dipayungi dalam suatu perjanjian kerja sama," katanya.

Dalam setiap penanganan perkara aset, kata Cahyo, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga aset negara dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama," ujarnya.

Di Kota Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember seluas 344.388 meter persegi. Luasan aset tersebut, kata dia, baik yang berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur, maupun rumah perusahaan.