Genjot PAD, Solusi Pemkab Malang Ditengah Efisiensi DAU 1,8 Trilyun

Genjot PAD, Solusi Pemkab Malang Ditengah Efisiensi DAU 1,8 Trilyun. ????Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah. DAU merupakan bagian dari dana perimbangan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Genjot PAD, Solusi Pemkab Malang Ditengah Efisiensi DAU 1,8 Trilyun

Malang (beritajatim.com) – Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2025, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 1,8 trilyun.

Besaran nilai DAU tahun ini, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

Menanggapi nilai DAU dari pemerintah pusat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos mengatakan, DAU yang diterima telah ditetapkan dalam APBD. Ada dua jenis. Pertama, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sejumlah Rp 1,6 Trilyun. Kedua, DAU yang ditentukan penggunaannya sejumlah Rp 310 Milyar.

“Dengan adanya inpres no 1 tahun 2025, diharapkan ada efisiensi dan penajaman skala prioritas. Serta surat Mentri Keuangan terbaru ada pengurangan di DAU yang ditentukan penggunaannya menjadi Rp 124 Milyar,” ungkap Darmadi, Kamis (6/2/2025) sore.

Darmadi menjelaskan, jika dibanding tahun 2024, ada penurunan DAU. “Kalau dibanding tahun 2024 ada penurunan. Namun kenaikan di DAU yang ditentukan penggunaannya yakni untuk gaji PPPK,” bebernya.

Politikus senior PDIP Perjuangan itu melanjutkan, nilai DAU yang diterima tentunya pasti berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan tahun 2025 .

“Pengaruhnya besar ya, dan kita akan benar benar memilih prioritas untuk tahun 2025,” tuturnya.

Kata Darmadi, DPRD berharap bisa menutup kekurangan dengan potensi pendapatan asli Daerah atau PAD Kabupaten Malang. “Maka OPD penghasil dan Badan Pendapatan harus bisa optimal dalam upaya mencapai target pendapatan,” tuturnya.

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah. DAU merupakan bagian dari dana perimbangan.

Tujuan DAU adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. DAU juga membantu daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal minim untuk menjalankan pelayanan umum.

Adapun fungsi DAU yakni, memeratakan kemampuan keuangan antar daerah. Membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal minim untuk menjalankan pelayanan umum.

Mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
DAU yang ditentukan penggunaannya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.

DAU tahun 2025 yang dialokasikan untuk Kabupaten Malang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp.1.621.992.243.000. Adapun dukungan untuk penggajian PPPK Daerah sebesar Rp.114.818.753.000. Sementara dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar Rp.2.400.000.000. Sedang dukungan bidang pendidikan sebanyak Rp.66.355.212.000.

Dan dukungan bidang kesehatan sebesar Rp.92.881.638.000. Total secara keseluruhan, DAU Kabupaten Malang tahun 2025 sebesar Rp.1.898.447.846.000. Besaran DAU dari pemerintah pusat ditetapkan pada tanggal 3 Pebruari 2025 lalu oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (yog/ian)