Pasutri Siri Asal Kediri Tertangkap Saat Mencuri Kotak Amal di Tulungagung
Pasutri Siri Asal Kediri Tertangkap Saat Mencuri Kotak Amal di Tulungagung. ????Sepasang suami istri siri asal Kediri tertangkap saat mencuri kotak amal di masjid Tulungagung. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Tulungagung (beritajatim.com) – Sepasang suami istri (nikah siri) asal Kediri tertangkap basah saat mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial GWP (19), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri, dan IN (22), warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pasangan ini berbagi tugas saat menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan aksi pencurian ini terjadi, pada Senin (3/2/2025) dini hari. Saat itu, warga mencurigai keberadaan kedua tersangka di masjid dan menemukan kotak amal telah berpindah.
“Warga curiga dengan keberadaan kedua tersangka di masjid pada dini hari, saat diperiksa ternyata kotak amal sudah berpindah,” ujarnya, pada Selasa (4/2/2025).
Setelah mengetahui aksi tersebut, warga segera melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pasangan ini beserta barang bukti berupa dua kotak amal, obeng, dan uang tunai sebesar Rp527.500.
“Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil pemeriksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya”, tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini diketahui berangkat dari Kras menuju kawasan Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka kemudian berhenti di depan sebuah masjid di Kecamatan Watulimo dan mengambil uang dari kotak amal.
Setelah berhasil, mereka berpindah ke masjid lain. Namun, saat beraksi di Desa Talunkulon, mereka tertangkap tangan oleh warga. “Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. [nm/kun]