KPU Sumenep segera tetapkan kepala daerah terpilih 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera menetapkan pemenang Pilkada 2024 Sumenep, pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil pilkada yang diajukan oleh calon ...

KPU Sumenep segera tetapkan  kepala daerah terpilih 2024

Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera menetapkan pemenang Pilkada 2024 Sumenep, pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil pilkada yang diajukan oleh calon urut 1 Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.

"Rapat Pleno tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep selama ini belum ditetapkan, karena masih ada pasangan calon yang mengajukan sengketa ke MK dan saat ini putusan tentang sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Sumenep telah diputus, yakni ditolak oleh MK," kata Komisioner KPU Sumenep Nurussyamsi, di Sumenep, Kamis.

Ia menjelaskan, rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sumenep akan digelar setelah semua anggota KPU Sumenep kembali dari Jakarta.

Selain itu, sambung Nurussyamsi, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan sengketa Pilkada Sumenep itu dari MK.

"Salinan putusan MK itu yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi KPU Sumenep untuk menetapkan paslon terpilih pada Pilkada 2024," katanya.

Sesuai dengan ketentuan, sambung dia, penetapan pasangan pemenang pasangan calon maksimal dilakukan tiga hari setelah salinan putusan MK diterima.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.

Permohonan perkara dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

MK menyebutkan bahwa dalam pokok permohonan, Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Pilkada di Kabupaten Sumenep, digelar pada 27 November 2024 di 1.967 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan daratan dan kepulauan.

Masing-masing pasangan Kiai Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (Final) dengan nomor urut 1 dan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim, dengan sebutan (Faham) dengan nomor urut 2.

Berdasarkan rekapitulasi pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim (Faham) unggul dengan meraih dukungan sebanyak 379.858 suara.

Pasangan calon petahana ini, unggul 130.261 suara dari perolehan pasangan nomor urut 1 Ali Fikri-Unais Ali Hisyam yang hanya meraih dukungan 249.597 suara.