Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat
Bambang tak menjelaskan kapan DK mantan Kapolres Labuhanbatu itu dipecat namun kelainan penanganan kasus seksual sudah bergulir sejak tahu 2023 lalu
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kabid Propam Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus berinisial AKBP DK.
AKBP DK, seorang laki-laki dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Dia atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki," kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).
Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.
"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," katanya.
Baca juga:
Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.
Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.
Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus .
Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.
"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," katanya.
Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.
Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.
"Sempat banding, tapi ditolak," katanya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul