Kemendagri Klaim Sudah Kirim Draf Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak ke Setneg
Wamendagri mengatakan perpres terkait pelantikan kepala daerah periode 2024-2029 secara serentak telah dikirim ke Kemensetneg.
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan draf regulasi yang akan mengatur terkait terpilih periode 2024-2029 secara serentak. Regulasi tersebut nantinya akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden atau perpres.
“Perpresnya sudah siap. Menjadi landasan hukum pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota serentak tanggal 20 oleh presiden,” kata Bima saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.
Draf perpres tersebut, kata Bima, juga telah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Nantinya, perpres tersebut akan disahkan dan diterbitkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum jadwal pelantikan pada 20 Februari 2025. “Kemendagri sudah menyerahkan (draf perpres) ke Sekretariat Negara,” ujarnya.
Menurut Bima, perpres tersebut juga akan memuat mengenai pelantikan bupati dan wali kota oleh presiden. Ia mengatakan kewenangan presiden untuk melantik bupati dan wali kota secara serentak telah diatur dalam Pasal 164 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Wali Kota. Sehingga, hal tersebut memungkinkan dilakukannya pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak langsung oleh presiden. “Ya (seluruh kepala daerah) akan dilantik presiden,” kata dia.
Bunyi pasal 164B UU tersebut adalah "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak".
Bima juga menjelaskan saat ini, Kemendagri masih melakukan komunikasi yang intensif dengan beberapa instansi untuk mempersiapkan agenda pelantikan kepala daerah secara serentak tersebut. Termasuk dengan Kemensetneg dan Istana Kepresidenan. “Kemendagri koordinasi intensif dengan Sekretariat Negara dan pihak istana,” ujarnya.
Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, bupati dan wali kota akan tetap dilantik oleh gubernur di daerah bersangkutan. Setelah dilantik, barulah bupati dan wali kota tersebut akan diangkat secara resmi sebagai kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri. “Untuk pelantikannya gubernur dilakukan oleh Presiden. Dan bupati wali kota (dilantik) oleh gubernur,” ujarnya.
Iffa mengatakan memang ada wacana pelantikan bupati dan wali kota secara langsung oleh presiden. Namun, sejauh ini belum ada regulasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan hal tersebut sehingga KPU masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sebagai rujukan untuk acara pelantikan kepala daerah. “Memang ada wacana kemarin seperti itu (bupati dan wali kota dilantik presiden) dan pelantikan dilakukan di ibukota negara, tapi kita tunggu saja payung hukumnya,” kata dia.