Rosan Minta Pegawai BKPM Tetap Kejar Target Investasi Meski Anggaran Dipangkas
Meski ada kebijakan efisiensi anggaran 2025, Menteri Investasi BKPM Rosan Roeslani memastikan tidak akan mengurangi semangat kerja untuk mencapai target investasi Rp 1.905 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 tidak akan mengurangi semangat kerja maupun pencapaian target investasi nasional.
Seiring dengan itu, target investasi pada tahun 2025 mencapai Rp 1.905 triliun, naik dari tahun lalu yang mencapai Rp 1.714,2 triliun.
Meski ada efisiensi anggaran, pihaknya akan tetap menjunjung etos kerja tinggi dan berkomitmen mencapai target yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya efisiensi anggaran, kita harus lebih inovatif dalam mengerjakan tugas-tugas kita. Kita bisa melakukan itu melalui virtual untuk pendekatannya," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut Rosan, banyak cara yang bisa dilakukan untuk meyakinkan investor, dan karena itu ia tetap yakin target investasi pada tahun ini bisa tercapai.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan, BKPM mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 292,59 miliar dari total pagu Rp r pada 2025.
Meski demikian, Rosan menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik.
"Yang terpenting, layanan publik tetap berjalan normal. Sementara yang lain, dari hal besar hingga kecil, kami lakukan penyesuaian," katanya.
Salah satu aspek yang disesuaikan adalah perjalanan dinas. Namun, Rosan memastikan timnya tetap bekerja maksimal dengan sumber daya yang tersedia.
"Kita kerja dengan yang ada. Kita kerja semaksimal mungkin. Itu yang saya sampaikan," ujarnya.
Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Inpres tersebut menetapkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi di kementerian dan lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.