Dalil Pernah Diputus Bawaslu dan Tak Terbukti, MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Morowali
MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilbup Morowali yang diajukan paslon nomor urut 1 Taslim-Asgar Ali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilbup yang diajukan paslon nomor urut 1 Taslim-Asgar Ali.
MK menyatakan tuduhan yang didalilkan pemohon sudah pernah diadukan ke Bawaslu dan telah diputus tidak terbukti.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi , dalil pemohon terkait dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara sudah diproses oleh Bawaslu .
Bawaslu juga telah memutus tidak terjadi dugaan pelanggaran pemilihan.
Sehingga dalil pemohon yang sama dinilai sudah tidak berdasar.
“Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu . Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” ungkap Enny.
Kemudian lanjut Mahkamah, ada juga dalil yang sudah pernah diselesaikan pada tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah diputus oleh pengadilan negeri dengan hasil tidak terbukti.
Baca juga:
“Bawaslu Kabupaten telah meneruskan laporan kepada penyidik kepolisian. Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” kata Enny.
Berkenaan dengan putusan ini, tim hukum paslon nomor urut 3 Iksan-Iriane Ilyas, Zain Maulana menyebut sebelumnya telah memperkirakan bahwa gugatan paslon nomor urut 1 akan ditolak MK.
Hal ini karena pihaknya sudah mengkroscek permohonan sengketa hasil yang diajukan, dan mendapati bukti-bukti yang diajukan tidak relevan.
"Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada yang relevan," kata Zain usai persidangan.
Dengan putusan MK ini, Iksan-Iriane dinyatakan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pilbup 2024 sebagaimana hasil rekapitulasi suara KPU.
Keduanya tinggal menunggu jadwal pelantikan.