Ketua MKMK Palguna Pertanyakan Logika DPR, dari Mana Ilmunya Tatib Bisa Ngikat ke Luar?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keputusan DPR merevisi peraturan tata tertib sehingga bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna....
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keputusan DPR merevisi peraturan tata tertib sehingga bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Termasuk, kata ia, mengevaluasi hakim konstitusi.
"Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat ke luar?" ucap Palguna saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.
Mantan hakim konstitusi itu juga mempertanyakan pemahaman DPR akan hukum ketatanegaraan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances (periksa dan timbang)?" ucapnya mempertanyakan.
Lebih lanjut, Palguna menyebut revisi tata tertib tersebut mengindikasikan DPR tidak mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jika mereka (DPR) mengerti, tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri," tutur Ketua MKMK.
Loading...
sumber : Antara