Kak Seto: Anak Perlu Didengar Terkait Pembatasan Dunia Digital
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau menyatakan anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan suara anak, untuk bisa menentukan usia berapa yang tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai masalah perlindungan anak di dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hal-hal yang juga dibahas dalam kajian penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tegas. Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga saat ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang menjadi cukup kompleks dalam pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, serta adat istiadat pada anak di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi dalam merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kabur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto
sumber : Antara