Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Rp90 M

Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Rp90 M. ????Kejari Surabaya menangkap DPO kasus kredit macet Bank Mandiri Rp90 miliar, Eddy Gunawan Tambrin, di Batam. Terpidana kini dieksekusi ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Rp90 M

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung serta Kejari Batam, berhasil menangkap buronan kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp90 miliar, Eddy Gunawan Tambrin. Terpidana diamankan di Hotel Lovina Inn, Kota Batam, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin, selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar Rp172 miliar pada 2008. Dalam proses tersebut, PT SBA menjaminkan 15 kapal kargo sebagai agunan.

Namun, pada 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan, dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan. Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang menjadi agunan, meskipun kreditnya belum lunas.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda serta mengganti kerugian negara 36,4 miliar rupiah,” ujar Putu, Jumat (7/2/2025).

Usai penangkapan, pada Rabu (5/2/2025), terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi. Saat ini, Eddy Gunawan Tambrin telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. [uci/beq]