Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya
Ketahui ketentuan dan mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui metode online.
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.
Kepesertaan yang nonaktif umumnya terjadi ketika peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU) tidak lagi bekerja di perusahaan atau tidak membayar iuran bulanan.
Dengan begitu, peserta JKN-KIS yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan akibat tidak membayar iuran harus melunasi tunggakan yang dibebankan.
Apabila merasa keberatan, maka peserta dapat mengikuti program mencicil tunggakan iuran yang dikenal sebagai Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Sementara peserta kategori PPU yang tidak lagi bekerja di perusahaan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan mengubah segmen menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan dengan mudah?
Syarat Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Online
Dirangkum dari unggahan video di akun YouTube , peserta nonaktif yang telat membayar iuran bulanan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melunasi tunggakan.
Sementara itu, peserta segmen PPU nonaktif bisa berganti segmen menjadi PBPU atau mandiri untuk mengaktifkan kepesertaan program JKN-KIS.
Mengutip Buku Panduan Layanan JKN, berikut beberapa kondisi yang dapat dijadikan acuan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan:
- Peserta nonaktif menjadi PBPU atau mandiri.
- Anak dengan usia kurang dari 21 tahun dan masih berkuliah.
- Registrasi ulang.
- Registrasi ulang bayi berusia kurang dari 3 bulan untuk melengkapi nomor induk kependudukan (NIK).
- Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri.
- Data ganda.
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Online
Peserta nonaktif dapat mengaktifkan kembali kepesertaan di kantor cabang BPJS Kesehatan dan pihak lain yang bekerja sama. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan daring (online) melalui saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) dan aplikasi Mobile JKN.
Berikut panduan untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan secara online:
Melalui Layanan Pandawa
- Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165 layanan Pandawa BPJS Kesehatan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00.
- Ketuk menu Administrasi.
- Berikutnya, peserta akan menerima tautan (link) yang dapat diakses paling lambat 180 menit.
- Klik tautan hingga layar mengarahkan ke peramban (browser).
- Tekan menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
- Pilih alasan pengaktifan kartu BPJS Kesehatan.
- Lengkapi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan unggah beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan, seperti foto kartu keluarga (KK) dan buku tabungan.
- Khusus perubahan segmen dari PPU menjadi PBPU yang dilakukan sebelum 30 hari setelah ke luar dari perusahaan, peserta dapat secara langsung membayar iuran di hari yang sama. Namun, jika pengaktifan kepesertaan dilakukan setelah 30 hari, maka iuran baru bisa dibayarkan setelah 14 hari sejak mendaftar sebagai peserta mandiri.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Pastikan sudah terdaftar di aplikasi Mobile JKN.
- Masuk akun (login) dengan data yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, tekan menu Perubahan Data Peserta.
- Pilih segmen kepesertaan.
- Ubah segmen kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dari PPU menjadi PBPU.
- Lengkapi FDIP, seperti perubahan fasilitas kesehatan (faskes) hingga pemilihan kelas rawat inap.
- Lunasi tunggakan iuran bila ada sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
Pilihan Editor: