KLH Ancam Bekukan Izin KEK Lido Milik Hary Tanoe Imbas Langgar Aturan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggang waktu selama 90 hari untuk pengelola KEK Lido memenuhi aturan lingkungan, sebelum memberikan sanksi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menindak tegas pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah terkait pembangunan Kawasan tersebut.
Sebagaimana diketahui, KLH menyegel dan menghentikan pembangunan , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2), akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pemerintah memberikan tenggang waktu selama 90 hari untuk perusahaan memenuhi saran yang diberikan oleh Kementerian LH. Namun, jika dalam waktu yang diberikan pengelola kawasan tersebut tidak melaksanakan paksaan pemerintah, maka pemerintah akan memberikan sanksi pidana ataupun perdata.
“Kalau selama 90 hari itu tidak menetaati apa saran yang disampaikan oleh Kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam, termasuk juga pembekuan izin atau bahkan juga pidana” ujar Rizal dalam konfrensi pers, di Jakarta, Jumat (7/2).
Rizal mengatakan, KLH melakukan pemasangan papan peringa,tan kepada KEK Lido. Hal itu karena aktivitas pembukaan lahan oleh PT MNC Lido Land diduga menyebabkan pendangkalan dan penyimpitan danau Lido.
MNC Lido Lakukan Pelanggaran Administrasi
Dari sisi administrasi, dia mengatakan, PT MNC Lido Land juga tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. PT MNC Lido Land masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.
“Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama harus mengajukan yang baru,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga tidak memperbaharui data sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian, dokumen amdal kelihatan di KEK Lido juga tidak sesuai dengan kondisi terbaru sesuai dengan perubahan masterplan.
Rizal mengatakan, perusahaan juga tidak melakukan kajian lipasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido dan tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada tenant yang ada di kawasan tersebut.
“Kemudian tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada kementrian lingkungan hidup DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bogor setiap 6 bulan. Padahal itu adalah sebuah kewajiban setiap 6 bulannya harus melaporkan,” ucapnya.
Respons MNC Lido
PT MNC Land Lido memberikan tanggapan atas pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatakan telah menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido.
Dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Antara Jumat (7/2), PT MNC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama, mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan "area ini dalam pengawasan" bukan "area ini dalam penyegelan".
Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido. Sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut. Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur. Ini sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.
Selain itu, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido, disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido. Tidak hanya itu, PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.