Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor

Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor. ????Satreskrim Polres Lamongan gelar Jumat Curhat bersama BFI Finance dan Excoll Lamongan bahas prosedur penarikan kendaraan bermotor untuk mencegah potensi konflik dan kekerasan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor

Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar diskusi bersama perusahaan pembiayaan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) dalam agenda Jumat Curhat. Kegiatan ini membahas persoalan penarikan kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

KBO Satreskrim Iptu M. Yusuf Efendi menyatakan bahwa Jumat Curhat menjadi wadah penting bagi kepolisian dan lembaga keuangan untuk berbagi informasi serta mencari solusi atas berbagai permasalahan di lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan.

“Kami dari kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan,” ujar Yusuf, Jumat (7/2/2025).

Menurut Yusuf, selain memberikan pemahaman kepada perusahaan pembiayaan, kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait aturan fidusia.

“Jika ada kejadian penarikan kendaraan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, maka masyarakat berhak melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya,” kata Yusuf.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan bahwa sering terjadi penolakan dari masyarakat saat dilakukan penarikan kendaraan bermotor.

Menanggapi hal ini, Kanit 1 Pidum Satreskrim, Iptu Sunandar, menyarankan agar pihak BFI Finance dan Excoll Lamongan lebih mengedepankan komunikasi serta koordinasi yang baik.

“Yang utama adalah memahami dan memedomani Undang-Undang Fidusia dengan benar. Prosedur harus dijalankan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik,” tutur Sunandar.

Sunandar juga menjelaskan bahwa dalam pelaporan dugaan perampasan atau pencurian kendaraan bermotor ke SPKT, pelapor perlu menyertakan bukti kepemilikan seperti BPKB atau dokumen pendukung lainnya.

Di akhir diskusi, kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam hal kredit dan penarikan kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran atau tindakan di luar prosedur, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamongan agar dapat ditindaklanjuti. [fak/beq]