Menteri HAM Natalius Pigai Minta Napi Penerima Amnesti Tak Bikin Instabilitas setelah Bebas
Natalius Pigai menyatakan pemerintah akan terbuka dengan ide-ide dari para narapidana penerima amnesti.
TEMPO.CO, Jakarta -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta sekitar
44 ribu narapidana yang akan mendapat dari pemerintah
untuk memberi gagasan dan ide untuk negara. Ia mengimbau agar
mereka tidak menciptakan instabilitas.
“Setelah kebebasan, jangan menciptakan instabilitas. Ciptakan
perdamaian, jual gagasan, ide, bertarung di tingkat gagasan dan
ide,” ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR,
Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
menyatakan pemerintah akan terbuka dengan ide-ide
dari para narapidana. “Jadi kami selalu senang kalau siapa pun
yang kami beri amnesti dalam konteks politik memperjuangkan
dengan gagasan dan ide yang lebih bermanfaat,” tuturnya.
Mantan anggota Komnas HAM itu memastikan para aktivis yang
dipenjara akan dibebaskan. Pengecualian berlaku bagi mereka
yang pernah mengangkat senjata. “Aktivis KNPB (Komite Nasional
Papua Barat) di Papua, aktivis apa pun semua diberikan
kebebasan,” kata dia.
Pemerintah mengumumkan rencana pembebasan sekitar 44 ribu
narapidana. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar
rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas;
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius
Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin.
Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu
narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh
amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang
masih dalam asesmen.
Sebelum para narapidana dibebaskan, pemerintah berencana
memberi mereka buku saku dan pendidikan HAM. Pigai berharap
pendidikan HAM bisa membuat pola pikir para narapidana bergeser
dari “kriminal” menjadi “humanis”.
“Itu pendidikan HAM. Macam dilarang mencuri, jangan berbohong,
jangan menghina, jangan membunuh. Ada buku saku HAM dan kami
akan mengajar. Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan,”
ujarnya.
Tempo memperoleh salinan dokumen digital dari buku
saku yang diterbitkan Kementerian HAM untuk para narapidana
penerima amnesti itu. Buku Bertajuk “Buku Saku Hak Asasi
Manusia: Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti
Presiden Republik Indonesia” itu terdiri dari 32 halaman
termasuk sampul yang menyematkan foto Presiden Prabowo
Subianto.
Buku itu memiliki empat bab yang mencakup penjelasan HAM,
bentuk pelanggaran HAM, hak dan kewajiban warga binaan, serta
hak dan kewajiban warga negara.
Alfitria Nefi P dan Hendrik
Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel
ini.