Pokmas minta pendampingan laporan korupsi "wasbang" di Situbondo
Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo meminta pendampingan hukum untuk mengawal laporannya ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar ...
![Pokmas minta pendampingan laporan korupsi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/06/Resizer_17388252235491.jpg)
Situbondo (ANTARA) - Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo meminta pendampingan hukum untuk mengawal laporannya ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.Kuasa hukum Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Dr Supriyono SH.M.Hum menyatakan akan mengawal pelaporan dugaan kasus korupsi kegiatan "wasbang" ke KPK yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu."Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Pokmas Srikandi untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," ujar Supriyono di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.Menurut dia, laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan anggota DPRD Jatim inisial ZY dan rekannya UL itu sudah dilayangkan pada 17 Maret 2024 dan sudah masuk register pada 22 Maret 2024.Supriyono menilai penyidik KPK tidak sepenuhnya menangani dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan yang diduga fiktif itu."Karena saya selaku orang hukum, yang spesifikasi di hukum pidana unsurnya (kasus wasbang) sudah sangat terpenuhi," ucap dia.Supriyono mencontohkan, seperti surat pertanggungjawaban atau SPJ tentang penggunaan anggaran kegiatan wawasan kebangsaan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu sudah selesai.Namun, kata dia, ketua maupun pengurus Pokmas Srikandi selaku penerima program kegiatan itu sekaligus pelaksana tidak pernah membuat SPJ."Mau membuat SPJ bagaimana, anggaran kegiatan wawasan kebangsaan ditarik terlapor atau aspirator yang mengusulkan program bersama dengan operatornya," tutur Supriyono.Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Yessi Rahamtillah mengaku sudah membuat jadwal dengan penyidik KPK."Komunikasi terakhir dengan penyidik KPK pada awal Februari 2025. Saya diminta datang ke sana dalam bulan ini," katanya.Yessi Rahamtillah mengaku punya semangat baru saat mendapatkan mendapatkan pendampingan hukum dari Supriyono Law Office karena dirinya memang tidak memahami kaitannya dengan hukum pidana."Alhamdulillah saya punya semangat baru karena saya memang membutuhkan bantuan hukum. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan Pak Supriyono bisa membantu saya," tutur Supriyono.Sebelumnya, Pokmas Srikandi diminta penyidik KPK mengembalikan upah uang yang diterima dari pencairan kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") diduga fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.Mereka menerima upah uang bersama bendaharanya sekitar Rp3.600.000 itu diminta dikembalikan setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan wawasan kebangsaan fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar ke KPK.Dalam laporannya ke KPK, terlapor anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 (anggaran 2023) tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.Anggaran kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 yang direncanakan anggota DPRD Jatim inisial ZY itu dicairkan sebanyak lima kali.Setiap kali pencairan, katanya, ketua dan bendahara kelompok masyarakat yang diduga hanya menjadi alat mengunduh anggaran "wasbang" anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY itu mendapatkan upah Rp250.000 hingga Rp750.000.