UKBH Unair Desak Dinsos Surabaya Tegas Awasi Panti Asuhan Ilegal Usai Kasus Pencabulan Anak
UKBH Unair Desak Dinsos Surabaya Tegas Awasi Panti Asuhan Ilegal Usai Kasus Pencabulan Anak. ????UKBH Fakultas Hukum Unair mendesak Dinsos Kota Surabaya agar lebih tegas dalam mengawasi panti asuhan dan pengasuhan anak yang tidak berizin. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![UKBH Unair Desak Dinsos Surabaya Tegas Awasi Panti Asuhan Ilegal Usai Kasus Pencabulan Anak](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250131_165103_11zon.jpg)
Surabaya (beritajatim.com) – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) mendesak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya agar lebih tegas dalam mengawasi panti asuhan dan pengasuhan anak yang tidak berizin.
Hal ini menyusul terjadinya kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oleh pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya beberapa waktu lalu.
UKBH FH Unair melihat bahwa meski sudah mengetahui adanya praktik pengasuhan anak secara perseorangan tanpa izin, dinas terkait justru tidak mengambil tindakan tegas, sehingga memungkinkan terjadinya kasus ini.
“Dinas Sosial Kota Surabaya menyatakan bahwa panti asuhan tersebut tidak masuk dalam data LKSA mereka, tetapi menurut kami ini bukan alasan yang dapat diterima. Seharusnya mereka tidak hanya mengawasi yang terdaftar, tetapi juga bertindak terhadap pengasuhan ilegal yang bisa membahayakan anak-anak,” kata Direktur UKBH FH Unair, Sapta Aprilianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
UKBH juga mengacu pada Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap bentuk pengasuhan anak di luar lingkungan keluarga untuk mendapatkan izin dari dinas sosial setempat berdasarkan asesmen tenaga profesional. Namun, dalam kasus ini, aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik oleh pihak terkait.
“Dinas Sosial seharusnya memiliki mekanisme kontrol terhadap siapa pun yang melakukan pengasuhan anak. Kegagalan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan justru membuka celah bagi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak seperti ini,” tambahnya.
Selain mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal, UKBH FH Unair juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban. Saat ini, mereka tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, serta Dinas Sosial Kota dan Provinsi, untuk memastikan pemulihan anak-anak yang terdampak.
“Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial yang maksimal. Jangan sampai mereka hanya menjadi bagian dari proses hukum tanpa adanya perhatian terhadap pemulihan dan keberlanjutan masa depan mereka,” ujar Sapta.
UKBH FH Unair juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk masyarakat, agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan panti asuhan atau pengasuhan individu. Mereka juga mengajak publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada upaya pelemahan kasus.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan seluruh stakeholder terkait. Kami berharap masyarakat juga ikut mengawal kasus ini hingga tuntas, agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” pungkas Sapta.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa lemahnya pengawasan terhadap panti asuhan dan pengasuhan anak dapat membuka celah bagi tindak kejahatan. Oleh karena itu, UKBH FH Unair mendesak adanya reformasi dalam sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. [ipl/kun]