Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia di Sukowati Hanya Kantongi Ijin Pendirian Gudang

Reporter : Bima Rahmat SuaraBojonegoro.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan The post Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia di Sukowati Hanya Kantongi Ijin Pendirian Gudang appeared first on SuaraBojonegoro.com.

Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia di Sukowati Hanya Kantongi Ijin Pendirian Gudang

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menegaskan jika sampai saat ini PT Sata Tec Indonesia hanya mengantongi ijin pendirian gedung tembakau. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Pasalnya pengelolaan tembakau oleh PT Sata Tec Indonesia tersebut tetap beroperasi meski belum mengantongi ijin lengkap. Rabu (05/02/25).

“Ijin Pendirian PT Sata Tec hanya gudang tembakau,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari saat hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Tidak hanya itu bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya telah melayangkan surat sanksi administrasi kepada PT Sata Tec prihal luas lahan yang dipergunakan lebih dari 2 hektar. Yangmana dalam aturan seharusnya PT Sata Tec memiliki pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

“Surat peringatan pertama karena adanya pencemaran udara dari aktivitas pengolahan tembakau,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bojonegoro, Erna Zulaikha.

Seperti yang diketahui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin merekomendasikan kepada PT Sata Tec Indonesia untuk menghentikan aktivitas produksi sampai melengkapi segala perijinan yang berlaku.

“Kami berikan waktu 15 hari dan melengkapi perijinan terutama ijin UPL/UKL sebelum pengolahan tembakau beroperasi harus dikantongi dulu,” pungkasnya. (Bim/red).