KemenPANRB: K/L atau pemda dapat WFA untuk dukung efisiensi anggaran

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa kementerian/lembaga (K/L) ...

KemenPANRB: K/L atau pemda dapat WFA untuk dukung efisiensi anggaran

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda) dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, Kementerian PANRB menekankan agar K/L maupun pemda perlu menjaga dua prinsip dalam penerapan kebijakan WFA tersebut.

“Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, Perpres tersebut memungkinkan kebijakan WFA, baik dalam bentuk lokasi maupun waktu.

Akan tetapi, lanjut dia, implementasinya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan K/L atau pemda bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selain itu, kata dia, ketentuan kebijakan WFA juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f PP tersebut menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa kebijakan WFA pernah diterapkan oleh Kementerian PANRB, yakni pasca-pandemi COVID-19.

“Pengaturan fleksibilitas yang diberlakukan meliputi, satu, fleksibel lokasi, yakni pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut,” katanya.

Kedua, kata dia, adalah fleksibilitas waktu. Dia menjelaskan bahwa pegawai di kementeriannya dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, yakni maksimal delapan kali dalam sebulan.

Oleh sebab itu, Averrouce berharap dengan penerapan WFA yang tepat, maka peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN), efisiensi anggaran yang lebih optimal, serta pelayanan publik yang berjalan dengan prima tetap dapat terjadi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025