DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax ...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.
Seiring dengan diterapkan sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan, bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.
“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera aktivasi akun di Coretax DJP,” katanya.
Hingga tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025 mencapai 1.259.578 bukti potong.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Sementara itu, wajib pajak non-instansi pemerintah menerbitkan 995.707 bukti potong, terdiri dari 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri, serta 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Adapun tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat melalui .
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025