4 Barang Disita dari Rumah Ahmad Ali, Eks Waketum NasDem, KPK: Surat Perintahnya soal Korupsi
KPK megungkapkan penggeledahan rumah elite NasDem, Ahmad Ali, didasarkan pada tindak pidana korupsi (tipikor). Berikut barang yang disita.
TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat barang saat menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum , , di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Empat barang itu terdiri dari dokumen, uang dalam mata uang rupiah dan valas, jam tangan, serta tas.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga, tas, dan jam (tangan)" ungkap Juru Bicara , , Selasa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, penggeledahan terhadap rumah , memang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), (RW).
Meski demikian, kata Tessa, surat perintah penggeledahan rumah bukan berdasarkan TPPU, melainkan tindak pidana korupsi (TPK).
"Kalau surat perintah penyidikannya atas dasar geledahnya itu menggunakan TPK gratifikasi, ya, bukan TPPU," jelas Tessa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga:
Meski demikian, Tessa enggan membeberkan secara rinci dugaan keterlibatan dalam kasus .
Ia hanya menyampaikan, detail terkai akan disampaikan oleh penyidik .
"Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini (penggeledahan) juga baru selesai dilakukan," imbuh dia.
Sebelumnya, Tessa membenarkan menggeledah rumah .
Tessa menyebut penggeledahan itu memang terkait kasus . Penggeledahan juga hanya dilakukan di satu lokasi, yaitu rumah elite tersebut.
"Lokasi penggeledahan adalah rumah . Penggeledahan (terkait) perkara tersangka RW (Rita)" kata Tessa.
Diketahui, kasus TPPU yang menjerat sudah bergulir sejak 2017.
Tetapi, Rita baru ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.