Polri terus berantas penjualan barang elektronik ilegal di lokapasar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan terus memberantas penjualan daring atau ...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan terus memberantas penjualan daring atau e-commerce barang-barang elektronik ilegal di lokapasar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, memaparkan bahwa Dittipideksus berhasil mengungkap adanya penjualan barang elektronik yang tidak bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan merek Weyon oleh PT GIA.
Barang elektronik tersebut antara lain smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, dan remote TV.
Barang bukti yang disita sebanyak 2.406 unit barang elektronik tanpa SNI. Penjualan dilakukan di media daring dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar.
"PT GIA menawarkan produk melalui media daring atau e-commerce, seperti Shopee dan TikTok Shop," ujarnya.
Meski telah menyita ribuan barang elektronik, hingga Selasa siang, produk smart TV merek Weyon masih dijual di Shopee.
Atas temuan tersebut, Helfi menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri keberadaan gudang-gudang lainnya yang masih menyimpan barang tersebut.
"Kita lihat mungkin di e-commerce masih ada, tetapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Mungkin barang itu sama. Makanya kami tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu di gudang lain. Ini sedang kita cari," ucapnya.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga akan mengirim surat kepada pemilik atau pengelola lokapasar yang masih menjual barang-barang elektronik tersebut.
"Kami akan bersurat kepada pengelola lokapasar untuk segera men-take down (barang elektronik ilegal, red)," ujarnya menambahkan.
Selain menyita barang bukti, Dittipideksus Bareskrim juga sedang menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025